Perang kemerdekaan 1945 adalah masa ketika bangsa Indonesia mulai mengorganisasikan angkatan perangnya untuk melawan kaum imperialis. Dalam kaitan ini, laskar-laskar rakyat berada dalam garda terdepan perjuangan, sekaligus cikal bakal tentara nasional yang memiliki daya juang tangguh dan loyalitas tinggi terhadap republik. Pada masa revolusi kemerdekaan, semua komponen bangsa terlibat dalam perjuangan perang semesta melawan kekuatan penjajah, meski keterlibatan warga sipil dalam perang kemerdekaan tersebut amat tergantung pada kemauan dan kesukarelaan mereka sendiri (R. Soebijono. Wadjib Militer (Jakarta: Penerbit Djambatan. tt)., hlm. 26.)
Gagasan tentang pelibatan warga sipil sebagai salah satu komponen perang sendiri dapat dilacak pada saat Perang Dunia I, ketika era penjajahan Belanda. Pada saat itu, Pemerintah Kolonial Hindia Belanda merencanakan wajib militer (hulplenger) untuk warga sipil dalam rangka menghadapi perang. Namun karena alasan keuangan, wajib militer ini ditangguhkan. Penangguhan tersebut juga disertai alasan lain. Pemerintah kolonial khawatir bila wajib militer terselenggara, secara tidak langsung memberikan pendidikan militer bagi para bumiputera. Tentu saja hal tersebut dipandang dapat menggoyahkan sistem kekuasaan kolonial Belanda.
Tahun 1927, Pemerintah kolonial menetapkan defensie gronslage (dasar-dasar pertahanan). Kebijakan ini mengatur penggunaan Bumiputera sebagai bagian dari kekuatan pertahanan dengan masa ikatan dinas selama 1,5 tahun. Sementara bumiputera yang dimobilisasikan untuk tugas tempur memiliki ikatan dinas 3 tahun. Kekuatan pertahanan pertama bermasa kerja 16 tahun, sedangkan kekuatan tempur bermasa cadangan 12 tahun. Secara umum, sistem penggunaan bumiputera untuk pertahanan, pada masa kolonial Belanda ini ,berdasarkan prinsip sukarela meski dilakukan dengan sistem seleksi.
Ketika masa mempertahankan kemerdekaan, keterlibatan warga sipil sebagai unsur pertahanan negara lebih bervariasi. Pada awal revolusi, Pemerintah Indonesia tidak membentuk tentara resmi. Elemen pembentukan BKR, TKR, TRI hingga TNI dibangun dengan tiga unsur utama yang masing-masing memiliki latar belakang yang berbeda yakni mantan anggota KNIL, mantan anggota PETA, dan laskar rakyat. Tiga kekuatan inilah yang menjadi tulang punggung awal militer Indonesia hingga kini.
KNIL terdiri atas mantan tentara Belanda yang nonaktif pasca kekalahan Belanda dari Jepang. Pada 5 Oktober 1945, 13 dari 15 mantan perwira KNIL masuk TKR sehingga menjadikan militer Indonesia memiliki organisasi yang lebih baik. Sedangkan PETA (Pembela Tanah Air) yang pada awalnya bernama “Pasukan Sukarela Untuk Membela Tanah Jawa” dan juga Heiho serta Giyugun (bagian dari kekuatan darat), Kaigun (bagian dari angkatan laut), dan Rikugun Koku Butai, Kaigun Koku Butai serta Napo Koku Kabusyiki (bagian angkatan udara) merupakan anggota-anggota masyarakat yang sudah terlatih, memiliki kemampuan militer, dan jumlah yang cukup besar yang pada awalnya dipersiapkan Jepang untuk menghadapi perang dengan negara sekutu. Sebagai satu wadah keterlibatan aktif dalam berperang mempertahankan kemerdekaan, laskar rakyat sendiri muncul karena kesadaran masyarakat dalam melawan kolonialisme. Dalam perkembangan selanjutnya, laskar-laskar rakyat ini semakin tumbuh seiring dengan perkembangan partai politik dan menjadi afiliasi barunya.
Sebagai bagian dari konsep pertahanan negara, istilah “cadangan” sendiri mulai dikenal pada masa demokrasi liberal (1950-1959) dengan nama Corps Tjadangan Nasional (CTN) hingga Pemberlakuan Wajib Militer. Corps Tjadangan Nasional (CTN) berfungsi untuk mobilisasi nasional. Pada masa Demokrasi Terpimpin, pengertian konsep cadangan agak bergeser. Konsep ini merujuk pada militer sukarela atau militer wajib ( R Soebijono menulis mengenai sistem wajib militer bahwa “angkatan perang yang terdiri dari orang-orang yang masuk dalam dinas tentara berdasarkan kewajiban menurut ketentuan Undang-Undang Wajib Militer”. Wadjib Militer (Jakarta: Penerbit Djambatan. tt)., hlm 32.). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1963, istilah cadangan nasional hanya mencakup tentara reguler dan tentara wajib militer yang telah habis masa baktinya dalam dinas ketentaraan.
Pengertian konsep cadangan semakin mengerucut dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982. Meski sama-sama sebagai kekuatan cadangan, konsepsi dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982 ini membedakan kekuatan cadangan dalam pengertian wajib dan sukarela dari sudut perekutan para anggotanya. Komponen cadangan-wajib terdiri atas anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah menyelesaikan masa dinasnya karena pilihannya sendiri maupun karena panggilan negara. Sedangkan komponen cadangan-sukarela adalah terdiri atas anggota Rakyat Terlatih dan mantan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Uraian sejarah perkembangan konsep “cadangan” di atas, memperlihatkan bahwa pelibatan warga sipil sebagai kombatan adalah keharusan. Fakta historis, khususnya pada masa awal kemerdekaan di atas, menunjukkan bahwa komponen cadangan terbentuk secara spontan dan bertumpu pada prinsip kesukarelaan warga sipil untuk membela negaranya dalam situasi mendesak. Sejatinya spontanitas tersebut merupakan wujud rasa memiliki yang dalam terhadap negara, sekaligus hasrat kuat agar mereka dapat menentukan masa depannya sendiri di masa mendatang. Tepatlah kiranya apa yang dikatakan oleh Bung Karno ketika ia berpidato saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, “sekarang tibalah saatnya kita benar-benar mengambil nasib bangsa dengan nasib tanah air di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri, akan dapat berdiri sendiri dengan kuatnya” (Dephan. Doktrin Pertahanan Negara. 2007., hlm. 37).
Begitu juga pemberdayaan semua komponen bangsa diperlukan dalam mempertahankan kedaulatan negara. Hal ini juga sesuai dengan amanat Panglima Besar Jenderal Sudirman: “bahwa negara tidak cukup dipertahankan oleh tentara saja, maka perlu sekali mengadakan kerjasama yang seerat-eratnya dengan golongan serta badan-badan di luar tentara.” Pernyataan Panglima Besar Sudirman pada Konferensi Tentara Keamanan Rakyat di Markas TKR Jogjakarta tanggal 12 November 1945 merupakan keputusan yang ditindaklanjuti oleh Tentara Keamanan Rakyat waktu itu yang kemudian menjadi TNI, untuk selalu bersama rakyat menyelenggarakan pertahanan negara mempertahankan kemerdekaan.
Panglima Besar Jenderal Sudirman juga mengatakan bahwa “kemerdekaan yang telah dimiliki dan dipertahankan jangan sekali-kali dilepaskan dan diserahkan kepada siapapun yang akan menjajah dan menindas kita” (amanat Panglima Besar Sudirman yang disampaikan dalam Pidato di Yogyakarta 22 Juli 1947 sehari sesudah Counter Command dikeluarkan). Sebagai seorang pemimpin, Jenderal Sudirman menyadari bahwa untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari kaum penjajah, bangsa Indonesia harus memberdayakan seluruh potensi sumber daya nasional yang dimiliki.
Filed under: Article, Pertahanan, Sejarah, berita, cerita, dephan, IBSN, Informasi, Jurnal, NKRI, Opini, Pertahanan, sejarah, sisfobadiklat, TNI









Do you know replica handbags?
laskar rakyat memang lebih mengena di masyarakat pada saat itu namun banyak pejuang-pejuang kemerdekaan dengan niat ikhlas berjuang dan setelah penjajah telah pergi pejuang-pejuang itupun pergi kembali kedaerah masing-masing. namun ada beberapa yang sempat terfitnah dan akhirnya menjadi musuh oleh negara. ya aku pernah satu ruangan tempat tidur dengan orang dekatnya KAHAR MUZAKAR YA ada distorsi sejarah yang memang di bentuk. entahlah hanya Allah lah yang tau, tapi aku malas berdebat soal ini. biarlah itu komsumsi para sejarahwan. barang kali kopral cepot yang lebih tahu. atau nusantaraku. selamat malam pak. mau tau rumahku pak mampir saja.
yang terlibat itu, apa semua rakyat tanpa terkecuali? dari semua golongan? dari semua suku? mana yang paling banyak?
dephan ? sama kaya ibu saya
Dulu rakyat Indonesia gagah beraani
Berjuang membela negeri
Mengusir penjajah tak kenal ngeri
Demi kemerdekaan bisa dinikmati
Tapi kini
…………..
Ah semoga semangat itu masih ada di hati
@aji, @javanes, @komuter: setali banyak usaha…
@D3pd: kudu…
@cantigi: samisami
@Nisa: pasti, Nis…
@diazhandsome: salah… wueee.., lagi belajar sejarah soale dulu bolos trus, mo masuk kelas ipa.
@lina: kembali kasih.
@bluethunderheart: siang juga, makasih. kembali hangat salamnya. amin…
siang bang
meski masih measakan kesepian yg entah mengapa sampai belum terhenti blue akan selalu mencoba hadir menyapa abang………
oya postingannya memang mengingatkan blue pada pelajaran sejarah ya bang?
sala hangat selalu
semoga abang tetap cerah ceriah hari harinya
jadi ingat pelajaran PSPB waktu SMP
Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa
salah satu pelajaran favorit
terima kasih Pak Guru
*sok tau dotcom
baca sepintas: kayaknya yang punya blog ahli sejarah nih… atau jangan-jangan guru sejarah??
^^ Hari ini nyontreng kan ^^
sama2 mas octa, met liburan ya.. ^_^
eits, sepertinya cenya sudah siap jihat neh!…saya dukung dari sini…^_^…V
hetrixxxx…..
berkunjung……
nambah komen…..