Pertahanan militer, yang dipersepsikan didukung / diorientasikan dengan pertahanan tri-matra akan berbeda dengan pertahanan nir-militer. Mengingat, UU No. 3/2002 pasal 7 menyatakan bahwa penyelenggaraan pertahanan Negara dengan sistem pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan pendukung. Padahal, dipahami bahwa ancaman militer dengan menempatkan TNI sebagai komponen utama. Tidak menutup adanya tugas pokok TNI (UU 34/2004 pasal 7) yang dilakukan dengan operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Pada persoalan yang menyentuh OMSP, sebenarnya sangat riskan jika kurang dicermati aktualisasinya. Mengingat, kepatutan TNI yang telah konsisten mengamankan segala kebijakan dan keputusan politik Negara jangan lantas dikaburkan dengan adanya pertahanan nir-militer yang dipersepsikan menghadapi ancaman non militer yang menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama, yang didukung unsur lain dari kekuatan bangsa.
Baca entri selengkapnya »
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Filed under: IBSN, Indonésie, Pertahanan, Politik, Badiklat Dephan, bela negara, Caleg, DPR, IBSN, Informasi, kepemimpinan, MPR, NKRI, Opini, Pemerintah, pemimpin, Pertahanan, PNS, sisfohanneg, TNI
Penggagas