Kata “Veteran” berasal dari bahasa Latin yang berarti “Vetus” atau “tua”, orang yang pernah memiliki pengalaman di bidang militer/tempur ataupun penegakan hukum (kepolisian).
Terbentuknya Veteran Republik Indonesia, berawal dari Kongres Pertama pada tanggal 22 Desember 1956 – 2 Januari 1957 di Decca Park, Jakarta, semua organisasi bekas pejuang bersenjata di seluruh Indonesia hadir, mengikuti kongres dan bersepakat melebur menjadi satu organisasi yaitu Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Pada tanggal 2 April 1957, Presiden Ir. Sukarno mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 103 tahun 1957 tentang “Legiun Veteran Republik Indonesia”. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1957, Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai satu-satunya badan yang mewakili kaum Veteran dalam hubungan dengan Pemerintah dan organisasi Veteran Internasional.
Filed under: Article, cenya, Civilisation, NaBloPoMo09, Sejarah, Veteran, berita, Blog, ditjen pothan, ditvet, hak veteran, Indonesia, Information, Pertahanan, Sahabat Veteran, sarasehan, Tanda Kehormatan, Tunjangan Veteran RI, Veteran
Penggagas