Kata “Veteran” berasal dari bahasa Latin yang berarti “Vetus” atau “tua”, orang yang pernah memiliki pengalaman di bidang militer/tempur ataupun penegakan hukum (kepolisian).
Terbentuknya Veteran Republik Indonesia, berawal dari Kongres Pertama pada tanggal 22 Desember 1956 – 2 Januari 1957 di Decca Park, Jakarta, semua organisasi bekas pejuang bersenjata di seluruh Indonesia hadir, mengikuti kongres dan bersepakat melebur menjadi satu organisasi yaitu Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Pada tanggal 2 April 1957, Presiden Ir. Sukarno mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 103 tahun 1957 tentang “Legiun Veteran Republik Indonesia”. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1957, Legiun Veteran Republik Indonesia sebagai satu-satunya badan yang mewakili kaum Veteran dalam hubungan dengan Pemerintah dan organisasi Veteran Internasional.
Sejarah perjuangan Rakyat Indonesia dalam memperoleh kemerdekaan yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 membuktikan kedaulatan bangsa dan Negara Indonesia yang diperjuangkan oleh seluruh rakyat dengan pengorbanan jiwa, raga, dan harta benda. Atas Jasa dan pengorbanan tersebut, Pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya dalam ikatan angkatan bersenjata dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia. Dan dipandang perlu diselenggarakan pendaftaran yang tertib di kalangan mereka, untuk mendapat sebutan “Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia ”. Hal ini dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 162) tentang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Sejak peraturan perundang-undangan ini ditetapkan, Warganegara Republik Indonesia yang dalam masa mulai 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, telah ikut berjuang untuk mempertahankan Negara Republik Indonesia di dalam kesatuan bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah. Dan mereka berhak memakai sebutan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI).
Perjalanan sejarah kemudian membawa NKRI kepada peristiwa yang mengancam keutuhan wilayah Indonesia serta persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia. Peristiwa perjuangan pembebasan Irian Barat melakukan Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan tanggal 1 Mei 1963 membuat warga negara Republik Indonesia ikut aktif berjuang/bertempur dalam kesatuan-kesatuan bersenjata. Terjadinya peristiwa ini, Pemerintah perlu menyempurnakan/memperbaiki Undang Undang Nomor 75 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 162). Atas jasa mereka, Pemerintah memberikan Gelar Kehormatan “Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia Trikora” yang dituangkan pada Undang Undang Nomor 15 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 76) tentang Veteran Republik Indonesia.
Pada tahun 1967, Pemerintah kembali menyempurnakan/memperbaiki Undang Undang Nomor 15 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 76) dengan menerbitkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17) tentang Veteran RI. Undang Undang ini, memperhatikan warga negara Republik Indonesia yang melakukan tugas Dwikora di wilayah Kalimantan dan Sumatera (tanggal 3 Mei 1964 sampai dengan tanggal 11 Agustus 1966) langsung aktif dalam operasi-operasi/pertempuran kesatuan bersenjata. Para veteran dianugerahkan Gelar Kehormatan sebagai “Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia Dwikora”.
Adanya peristiwa perjuangan di wilayah Timor Timur (tanggal 21 Mei 1975 sampai dengan tanggal 17 Juli 1976), setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban membela, mempertahankan kemerdekaan, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas jasa dan pengorbanan warga negara Indonesia yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, negara perlu memberikan penghargaan dan penghormatan berupa Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. Begitu juga dengan warga negara Republik Indonesia (Pasukan) yang ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial di negara lain. NKRI mulai turut serta mengirim pasukan sebagai bagian pasukan penjaga perdamaian PBB sejak tahun 1957. Kontingen Garuda (Konga) atau Pasukan Garuda I dikirim pada tanggal 8 Januari 1957.
Dengan demikian bahwa Undang Undang Nomor 7 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 17) tentang Veteran Republik Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan pemberian penghargaan secara tepat terhadap jasa dan pengorbanan Veteran Republik Indonesia dalam memperjuangkan, membela, dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dalam melaksanakan perdamaian dunia sehingga perlu diganti dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182) tetang Veteran RI.
Dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI, Negara menganugrahkan Tanda Kehormatan sebagai “Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia Seroja” kepada mereka yang terlibat dalam pertempuran di wilayah Timor Timur dan Tanda Kehormatan sebagai “Veteran Perdamaian” kepada Pasukan yang melaksanakan misi perdamaian di bawah naungan bendera PBB. Disamping itu, Negara juga mengakui adanya Veteran Anumerta, yang terdiri dari “Veteran Anumerta PKRI”, ”Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan RI (Trikora/Dwikora/Seroja)” dan “Veteran Anumerta Perdamaian”. Penganugrahan Tanda Kehormatan Veteran diberikan sesuai dengan “Peristiwa Keveteranan”.
Dengan memperhatikan kondisi saat ini, Akankah bertambah Jenis dan Golongan Veteran di masa datang?
Filed under: Article, cenya, Civilisation, NaBloPoMo09, Sejarah, Veteran, berita, Blog, ditjen pothan, ditvet, hak veteran, Indonesia, Information, Pertahanan, Sahabat Veteran, sarasehan, Tanda Kehormatan, Tunjangan Veteran RI, Veteran
Penggagas