Akhir-akhir ini, banyak terjadi demo-demo yang menjurus ke arah anarkisme. Apa efeknya terhadap keamanan nasional dan pertahanan negara ? Sebelum membicarakannya lebih jauh sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu keamanan nasional dan pertahanan negara ?
Banyak para pakar yang menyatakan tentang pemahaman keamanan nasional (national security). Misalnya, Meehan (1996) menyatakan bahwa keamanan nasional adalah fungsi utama dari tiap-tiap Negara yang mewujudkan perlindungan atas rakyatnya dari bahaya luar dan keamanan dalam negeri. Nasution (1992), menyatakan soal keamanan nasional adalah soal nasional dan bukan soal militer, bukan soal politik saja, tetapi soal kita semua. Pertahanan, sudah sama dengan keamanan. Setiap bahaya bagi keamanan dari dalam, selalu dibarengi dan diboncengi oleh bahaya pertahanan dari luar.
Pertahanan keluar dan keamanan ke dalam sudah menjadi satu serta saling merasuki diantaranya. Dari berbagai pendapat itu, dan dengan adanya pertimbangan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara Kepulauan (Geopolitik), sifat dasar dan hirarki doktrin, serta pemahaman akan perang, konflik bersenjata, dan damai, dicermati bahwa keamanan nasional dapat diartikan sebagai sesuatu yang tidak terpisahkan dari pertahanan Negara, yang pemahamannya berangkat dari konsepsi holistik tujuan nasional. Selain itu, istilah keamanan dapat dipersepsikan lebih luas dibandingkan dengan istilah pertahanan. Mengingat, keamanan (nasional), mempunyai fungsi dari berbagai aspek. Misalnya, aspek Negara, aspek keselamatan bangsa, aspek perlindungan masyarakat, dan aspek keamanan/ketertiban masyarakat. Dengan kata lain, dalam kaitan paradigma nasional soal keamanan nasional, jika tataran hirarkhi mengacunya keatasnya maka akan mendukung dan mendasari soal tujuan nasional, termasuk didalamnya kepentingan nasional. Sebaliknya, ke bawah mengatur dan/atau asimetris dengan strategi nasional yang didukung kekuatan/strategi politik, ekonomi, militer, dan lainnya.
Berbeda dengan keamanan nasional yang sifatnya holistik, nasional, dan komperhensif dalam mendukung kepentingan dan atau tujuan nasional yang melibatkan secara integrative antar tiap komponen bangsa. Pertahanan Negara (2002), dipahami sebagai usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keutuhan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. Pertahanan Negara, pada hakekatnya sebagai upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga Negara serta keyakinannya pada kekuatan dirinya sendiri. Dimana, tujuannya adalah menjaga dan melindungi kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman.
Sementara itu, fungsinya mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan. Diselenggarakan, melalui usaha-usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal Negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman, yang oleh pemerintah dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan Negara. Lalu, sistem pertahanan negaranya diarahkan untuk menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen/kekuatan utama dengan dukungan komponen cadangan dan pendukung. Sedangkan, ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, dengan didukung unsur lain dari kekuatan bangsa. Adapun sebagai warga Negara, diatur tentang hak dan kewajiban untuk upaya Bela Negara melalui setidaknya pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan lainnya (UU No. 3/2002 pasal 9).
Apakah perlu semua rakyat masuk wajib militer tanpa kecuali ?
Filed under: Article, IBSN, Indonésie, Pertahanan, Politik, badiklat, Badiklat Dephan, bela negara, Caleg, DPR, IBSN, MPR, NKRI, Opini, Pemerintah, Pertahanan, Politik, sisfohanneg
[…] manusia, harkat kaum minoritas, dan tuntutan kesetaraan manusia, yang pada hakikatnya mengubah posisi manusia dari sebagai obyek menjadi subyek. Eksistensi negara-bangsa nampaknya tergantung pada kehendak […]