Pertahanan militer, yang dipersepsikan didukung / diorientasikan dengan pertahanan tri-matra akan berbeda dengan pertahanan nir-militer. Mengingat, UU No. 3/2002 pasal 7 menyatakan bahwa penyelenggaraan pertahanan Negara dengan sistem pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan pendukung. Padahal, dipahami bahwa ancaman militer dengan menempatkan TNI sebagai komponen utama. Tidak menutup adanya tugas pokok TNI (UU 34/2004 pasal 7) yang dilakukan dengan operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Pada persoalan yang menyentuh OMSP, sebenarnya sangat riskan jika kurang dicermati aktualisasinya. Mengingat, kepatutan TNI yang telah konsisten mengamankan segala kebijakan dan keputusan politik Negara jangan lantas dikaburkan dengan adanya pertahanan nir-militer yang dipersepsikan menghadapi ancaman non militer yang menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama, yang didukung unsur lain dari kekuatan bangsa.
Munculnya doktrin pertahanan (hasil revisi) dengan referensi UU No. 2/2002 dan UU No. 34/2004, selanjutnya ditetapkan doktrin pertahanan sebagai hirarkhi yang tatarannya tertinggi (Grand Strategy/strategi raya) akan sangat membantu batasan pertahanan militer dan nir-militer. Begitupun, prediksi terukur (UU No. 34/2004 pasal 3) akibat efektivitas dan efisiensi pengelolaan pertahanan Negara, pada masa yang akan datang institusi TNI berada dalam koordinasi Dephan akan ditaati (jika UU tidak diamandemen/dirubah). Keputusan dan/atau kebijakan politik (supremasi sipil) Negara, dalam hal ini Dephan yang mempunyai otoritas untuk menentukan. Kepastian tentang pemahamam soal pertahanan Negara sebagaimana yang menjadi indikator salah satu terwujudnya prioritas pembangunan nasional jangka menengah mengenai Indonesia yang damai dan aman yang sangat didambakan. Dengan kata lain, pertahanan nir militer yang lebih diarahkan analogi dengan doktrin pertahanan sangat dibutuhkan eksistensinya.
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 menyebutkan bahwa segala sumber nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi dan dana dapat didaya gunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan Negara yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Karena itu, tugas Dephan adalah mengembangkan pertahanan nir-militer, disamping merancang kebijakan dan strategi pembangunan kekuatan TNI. Dihampir setiap Negara unsur-unsur pertahanan nir-militer terkandung secara eksplisit maupun implicit dalam kebijakan pertahanannya. Namun Indonesia secara khusus mencantumkan pertahanan nir-militer oleh karena system pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) adalah amanah Undang Undang Dasar. Indonesia mengembangkan pertahanan nir-militer atas dasar beberapa hal pokok. Pertama, Sishankamrata mengajak seluruh warga Negara sebagai bagian integral dari pertahanan Negara. Sumber daya nasional yang utama dan terpenting adalah sumber daya manusia. Kedua, Sumber daya manusia menjadi bagian terpenting dari pertahanan nir-militer karena perang modern sekarang ini melibatkan unsur perang otak, perang selisih keunggulan dan perang daya cipta dalam percaturan ekonomi, teknologi dan ilmu pengetahuan sejak akhir tahun 1960-an dan awal 1970-an.
Hal ini, tak lepas juga soal keamanan nasional yang sifatnya menasional, melibatkan semua lapisan bangsa (komponen bangsa). Pertahanan militer, dan bahkan pertahanan nir militer akan menjadi jelas. Manakala, persoalan Grand Strateginya, seperti doktrin pertahanan sudah ada (direvisi). Hal-hal seperti ini, yang mempengaruhi sulit dan tidaknya mewujudkan kepentingan nasional dan/atau tujuan nasional, termasuk dalam merumuskan kebijakan-kebijakan pertahanan.
Yang dimaksud kepentingan nasional (UU No. 3/2002 penjelasan pasal 12) adalah tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta terjaminnya kelancaran dan keamanan pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan tujuan pembangunan dan tujuan nasional. Kepentingan nasional diwujudkan dengan memperhatikan tiga kaidah pokok, yaitu :
- Tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Upaya pencapaian tujuan nasional dilaksanakan melalui pembangunan nasional yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berketahanan nasional berdasarkan wawasan nusantara.
- Sarana yang digunakan adalah seluruh potensi dan kekuatan nasional yang didayagunakan secara menyeluruh dan terpadu.
Filed under: IBSN, Indonésie, Pertahanan, Politik, Badiklat Dephan, bela negara, Caleg, DPR, IBSN, Informasi, kepemimpinan, MPR, NKRI, Opini, Pemerintah, pemimpin, Pertahanan, PNS, sisfohanneg, TNI
[…] satu ciri ekonomi dunia pada abad keduapuluhsatu adalah beralihnya kekuasaan ekonomi ke tangan jaringan korporasi raksasa secara lintas bangsa, sedangkan negara hanya menjadi “tukang stempel” atau “pemadam […]
[…] dalam konteks militer, tetapi juga nirmiliter. Salah satu unsur dasar strategis ketahanan dan pertahanan nirmiliter ini adalah ketangguhan manusia Indonesia untuk menghadapi tantangan nirmiliter dari luar. Tantangan […]
[…] BELA NEGARA biasanya selalu dikaitkan dengan militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara terletak pada TNI. Padahal […]
[…] Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militerisme, perang, berjuang hingga berdarah – darah, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk […]
[…] Ancaman di NKRI Bela Negara biasanya selalu dikaitkan dengan militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara terletak pada TNI. Padahal […]
@septarius, @pengendara, @okta sihotang : yuuuk… ikut
@mikekono: setuju, Mas.
@estu: baca ajah, tdk mudeng, tdk pa-apa. Ntar juga mudeng dgn sendirinya. 😀
waduh nggak mudeng saya
maklum masih kecil hehehehe
yang pasti sistem keamanan
nasinal baik militer dan militer
harus terus digalang, supaya
semakin solid dan handal
dalam mengamankan kepentingan negara
hmmmmm 🙂
coba cek dulu ah…
@ septa :
.
okay, mikir-mikir dulu yah !
(lagi pede dot com)
guys…ikutan 3rd IBSN Blog award yuk..
akhir pandaftaran artikel 25 Maret ’09 jam 23.59 wib..
IBSN = Berbagi Tak Pernah Rugi ^_^
http://ibsn.web.id/3rd-ibsn-blog-award