FAITES COMME CHEZ VOUS

Beramal dengan ilmu dan pengalaman mulai dari rencana, organisasi, kontrol sampai evaluasi. Diharapkan dapat mencerdaskan bangsa demi negara tercinta, NKRI. Semoga bermanfaat bagi nusa dan bangsa.

Diklat Bela Negara

Sejak reformasi bergulir, pendidikan bela negara berkurang porsinya, mulai dari pendidikan moral pancasila sampai pendidikan kewiraan, baik melalui pramuka maupun resimen mahasiswa. Jalur ini ada yang dihapus dan ada pula yang hanya diganti nama. Perubahan syah-syah saja, asal memperhatikan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara.

Pada tahun 2008, para akademisi dan  pakar pertahanan membicarakan tentang pendidikan bela negara, diantaranya tercetus tentang pendirian universitas pertahanan dan sampai saat ini masih menjadi sebuah polemik. Ada baiknya kita lihat isi UU No. 3/2002 pasal 9.

UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 :

(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui :

a. pendidikan kewarganegaraan;

b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;

c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan

d. pengabdian sesuai profesi.

(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.

Kembali kepada hak dan kewajiban warga negara,

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dalam mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia peranan rakyat bersama Tentara Nasional Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara merupakan faktor yang menentukan. Keterlibatan dari setiap warga negara tersebut diatur dalam Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara bahwa sistem pertahanan negara merupakan sistem pertahanan bersifat semesta yang melibatkan seluruh sumber daya nasional, sarana dan prasarna nasional dengan tujuan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Pada hakekat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Sistem pertahanan negara menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen cadangan terdiri dari atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen pendukung. Sedangkan sistem pertahan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Pasal 9 ayat (2) UU No 2 tahun 2002 menyatakan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diselenggarakan melalui: Pendidikan kewarganegaraan; pendidikan dasar kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan pengabdian sesuai dengan profesi.

Perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia selama ini menunjukkan bahwa ancaman dapat datang dalam dimensi dan bentuk dari ukuran paling kecil sampai mencapai ancaman paling besar yang mengharuskan kekuatan pertahanan negara dibangun secara dini. Kondisi tersebut di atas, memerlukan pembangunan dan pembinaan kekuatan pertahanan sebagai inti kekuatan dan daya tangkal bangsa dan negara dengan melibatkan segenap sumber daya nasional yang diwujudkan sebagai satuan kekuatan pertahanan dengan pendekatan kewilayahan. Oleh karena itu penyelengaaraan pembinaan terhadap ketiga komponen pertahanan harus dilakukan secara sistemik, komprehensif, bertahap dan berlanjut agar dapat diperoleh kondisi kekuatan yang diinginkan untuk pertahanan negara.

Pendidikan dan pelatihan bagi komponen utama telah tertata dan diselenggarakan secara sistemik, komprehensif dan berlanjut oleh TNI melalui berbagai jenis pendidikan yang ada di Mabes TNI dan Angkatan seperti pendidikan pertama, pendidikan pembentukan, pendidikan pengembangan umum, pendidikan spesialisasi, Akademi Militer, Akademi Angkatan Laut, Akademi Angkatan Udara, STTAL, STTAD, dan pendidikan kerjasama dngan perguruan tinggi. Namun demikian untuk pendidikan dan pelatihan bagi komponen cadangan, komponen pendukung sebagai kader bela negara masih belum tertata sehingga belum dapat dilaksanakan secara sistemik dan terstruktur. Pada saat ini diklat-diklat untuk komponen cadangan, komponen pendukung belum diatur, sedangkan pelatihan kader bela negara telah dilaksanakan oleh rindam-rindam yang tersebar di berbagai Kodam. Selain diklat bela negara juga dilaksanakan penyuluhan ataupun sosialisasi masalah pertahanan kepada tokoh-tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya masyarakat dan pemuka agama, pemuka adat dan lain-lain.

Pendidikan dan pelatihan bagi komponen cadangan, komponen pendukung sebagai kader bela negara perlu dikembangkan secara utuh, komprehensif dan sistemik. Persoalan yang muncul adalah :

  • Apa bentuk pemberdayaan bagi komponen/unsur pertahanan ?
  • Penyiapan unsur pertahanan mana yang menjadi prioritas ?
  • Bagaimana pola diklat yang akan dikembangkan ?
  • Siapa yang menjadi leading sector ?
  • Lembaga pendidikan mana yang tepat sebagai penyelenggara diklat ?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu analisa dan pembahasan lebih lanjut, tapi …

Bagaimana pemikiran Anda tentang sistem diklat bagi Kader Bela Negara ?

Filed under: Article, IBSN, Pertahanan, Politik, , , , , , , , , ,

24 Responses

  1. […] Faites comme chez vous : Diklat Bela Negara […]

  2. Robin Bryan berkata:

    I very appreciate to your help to promote with me. Thanks a good deal. I have save your blog, and I will offen look into your blog, hope you’ll be able to share more valuable things with individuals.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Arsip

Masukkan alamat surel Anda untuk berlangganan dan menerima pemberitahuan tulisan baru melalui email.

Bergabung dengan 84 pelanggan lain

Halaman

Award

Dunia Nyata :

1. The Best Blog pada Lomba Blog Badiklat Dephan.

2. Juara Harapan Lomba WebBlog Korpri Dephan.

3. Winner Lucky Votter at 2nd IBSN Blog Award

Dunia Maya :

1. Award Nyante Aza Lae from Sarah

2. Award Gokilzz from Sarah

3. Award Oscar from Sarah

4. Special Award Special Day from Mahendra and from Aling

5. Friendly blogger award 2009 from Ofa Ragil Boy

6. Your blog is Fabulous from Newbiedika

7. Bertuah Award 2009 from Newbiedika and from wahyu ¢ wasaka

8. Kindly Blogger 2009 from Newbiedika

9. Smart Blogger from Newbiedika

10. Super Follower Award from Newbiedika

11. Your BLOG makes us SMILE from Newbiedika

12. Friendship Emblem from Newbiedika

13. Tutorit Friendship from Mahendra

14. Special Award Special 4U from Siti Fatimah Ahmad

15. Pasopati Award from Ali Haji, from newbiedika-fly, and from diazhandsome

16. Award Mawar Merah from OLVY

17. Bintang Wiki Wikipedia from Aldo Samulo

18. Award Perkasa - kau adalah yang terbaik from Siti Fatimah Ahmad

19. Award Truly Blogger from Pelangiituaku

20. Stylish Blogger Award from Siti Fatimah Ahmad

21. Beginner Experienced Editor Wikipedia from Wagino & Mikhailov Kusserow

22. Very Inspiring Blogger Award from Siti Fatimah Ahmad.

23. Liebster Award from Siti Fatimah Ahmad.

enjoy-jakarta

logo-ibsn-11

hiblogikoh